Tuntutan Berat Musisi Fariz RM yang Terjerat Narkoba: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan sementara, serta menetapkan terdakwa tetap berada di penjara,” ujar JPU. Ia menambahkan bahwa terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 800 juta.
Menurut JPU, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan.
Faktor yang memberatkan adalah tindakan Fariz RM dianggap melanggar program pemerintah memerangi narkotika.
Selain itu, pelantun lagu Sakura ini pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Fariz RM selama persidangan.
“Terdakwa bersikap kooperatif sepanjang proses sidang berlangsung,” jelas JPU.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fariz RM diduga terlibat dalam berbagai tindakan melawan hukum, termasuk memiliki, menguasai, menyimpan, hingga menanam narkotika golongan I, baik tanaman maupun bukan tanaman.
Selain itu, ia juga didakwa menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Sidang pembacaan tuntutan sempat mengalami penundaan dua kali, yakni pada 21 dan 28 Juli 2025.
Hal ini membuat agenda tuntutan baru bisa dibacakan pada awal Agustus.
Nama Lengkap: Fariz Roestam Moenaf
Nama Panggung: Fariz RM
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 Januari 1959
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Penyanyi, penulis lagu
Tahun Aktif: 1971 – sekarang
Pendidikan: Institut Teknologi Bandung, Jurusan Seni Rupa
Instagram: @farizrm.official
YouTube: FARIZ RM Publishing Channel
Fariz RM mulai terjun ke dunia musik sejak usia 12 tahun. Bakat musiknya berkembang pesat berkat ibunya yang merupakan pelatih piano.
Karier profesionalnya dimulai saat ia bersama Addie MS dan Ikang Fawzi mengikuti Lomba Cipta Lagu Remaja yang digelar Radio Prambors Jakarta.
Album debutnya Sakura (1980) melambungkan namanya dan lagu tersebut kemudian di-remake oleh Rossa.
Belasan lagu ciptaannya juga menjadi soundtrack film layar lebar Indonesia.
Fariz pernah meraih penghargaan Penjualan Album Terbanyak dari BASF Awards 1989 lewat album Living in the Western World.
Rangkuman AI sedang dibuat…