Uang Saku PNS Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, Tembus Rp12 Juta per Hari


HAIJAKARTA.ID – Tahukan Anda berapa uang saku PNS perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri?
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi menetapkan besaran uang saku perjalanan dinas PNS dalam negeri.
Nominal yang diterima para aparatur negara berbeda-beda tergantung provinsi tujuan perjalanan.
Berdasarkan aturan terbaru, Papua dan wilayah sekitarnya menjadi daerah dengan uang saku tertinggi, yaitu mencapai Rp 580.000 per orang per hari.
Disusul di bawahnya, PNS yang melakukan perjalanan dinas ke Provinsi DKI Jakarta mendapatkan uang harian sebesar Rp 530.000 per orang.
Menurut PMK tersebut, uang harian tersebut mencakup pengeluaran sehari-hari saat menjalankan tugas, seperti konsumsi, transportasi lokal, hingga keperluan kecil lainnya.
“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri adalah bentuk penggantian pengeluaran harian bagi pejabat negara maupun ASN saat menjalankan tugas dinas,” tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).
Berikut daftar wilayah dengan uang saku perjalanan dinas PNS tertinggi di dalam negeri:
Luar kota: Rp 580.000
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000
Diklat: Rp 170.000
Luar kota: Rp 530.000
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 210.000
Diklat: Rp 160.000
Luar kota: Rp 480.000
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 190.000
Diklat: Rp 140.000
Luar kota: Rp 440.000
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 180.000
Diklat: Rp 130.000
Luar kota: Rp 430.000
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 170.000
Diklat: Rp 130.000
Tak hanya ASN, pejabat negara juga mendapatkan uang representasi saat melakukan perjalanan dinas. Besarannya berbeda sesuai dengan jenjang jabatan:
Menteri/Wakil Menteri: Rp 250.000 per hari
Eselon I: Rp 200.000 per hari
Eselon II: Rp 150.000 per hari
Selain dalam negeri, besaran uang saku perjalanan dinas PNS luar negeri juga diatur.
Nilainya tergantung negara tujuan dan golongan PNS.
Negara dengan uang harian tertinggi:
Nominal tersebut dihitung berdasarkan kurs 30 Mei 2025 yaitu Rp 16.319 per US dolar.
“Besaran uang harian di negara yang tidak tercantum dalam lampiran, mengacu pada nilai dari negara di mana perwakilan RI berada,” jelas aturan itu.
Rangkuman AI sedang dibuat…