UMP Jakarta 2026 Resmi Naik Jadi Rp 5.729.876, Begini Kata Gubernur Pramono



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, penetapan UMP 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur buruh dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah melalui sejumlah rapat Dewan Pengupahan.
Dari pembahasan tersebut, disepakati adanya kenaikan upah minimum Jakarta menjadi Rp 5.729.876.
“Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” kata Pramono, dikutip dari Detik.
Menurutnya, UMP Jakarta tahun depan mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp 333.115.
Penentuan besaran kenaikan tersebut mengacu pada nilai alpha sebesar 0,75.
Pramono juga menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 dipastikan berada di atas angka inflasi Jakarta, sehingga diharapkan dapat menjaga daya beli para pekerja.
“UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas inflasi Jakarta,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Pramono sempat menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Daerah telah beberapa kali menggelar rapat intensif untuk membahas penyesuaian UMP.
Dalam proses tersebut, Dewan Pengupahan akhirnya meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan akhir terkait besaran kenaikan.
“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan Keputusan Gubernur mengenai kenaikan UMP tersebut.
Meski keputusan sudah ditandatangani, pengumumannya baru dilakukan hari ini sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” tegas Pramono.
Rangkuman AI sedang dibuat…