UMP Terbaru 2025 Akan Diumumkan 21 November 2024, Ini Bocoran Rincianya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
“UMP harus ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Saat ini masih Oktober, jadi kita masih dalam proses,” ungkap Indah.
Indah juga mengungkapkan adanya usulan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait perubahan rumus perhitungan UMP, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Usulan ini melibatkan perbedaan pendapat antara pihak pengusaha dan pekerja.
“Depenas memang sudah ada permintaan dari perwakilan untuk menetapkan batas maksimum alpha pada angka 1, sedangkan pengusaha meminta batas maksimal di 0,3,” jelasnya.
Ia mengakui perbedaan tersebut, namun yakin bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menemukan solusi yang adil.
“Memang ada perbedaan antara keinginan pengusaha dan pekerja, tetapi insyaallah Pak Menteri akan memberikan keputusan terbaik,” tambah Indah.
Sementara itu, serikat pekerja berencana menggelar aksi besar-besaran pada 24 Oktober 2024. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya, akan memobilisasi sekitar 3.000 buruh dari wilayah Jabodetabek untuk menyuarakan dua tuntutan utama.
Tuntutan pertama adalah kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%, dan yang kedua adalah pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh tidak mengalami kenaikan signifikan. Bahkan dalam dua tahun terakhir, upah hanya naik sebesar 1,58%, jauh di bawah inflasi 2,8%, yang berarti buruh mengalami kerugian daya beli sebesar 1,3% setiap bulan,” ujar Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…