Unik! Ketua RW Jembatan Besi Adakan Sayembara Tangkap Maling dengan Hadiah Menarik



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Ketua RW Jembatan Besi, Nurdin (55), mengadakan sebuah sayembara tangkap maling berhadiah, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin memenangkan sayembara ini.
Menurut Nurdin, peserta wajib menangkap tangan pelaku saat mencuri.
“Tangkap tangan, harus berhasil. Malignnya harus ditangan, bukan yang sedang proses mencari,” kata Nurdin, Kamis (25/7/2024).
Selain menangkap tangan pelaku, ada empat syarat lain yang harus dipenuhi dalam sayembara ini.
Nurdin menjelaskan bahwa warga yang membawa pelaku harus memenuhi empat kategori: pelaku, saksi, barang bukti, dan korban.
“Wajib ada kategori ini kalau mau dapat hadiah ya. Yaitu ada pelaku, saksi, barang bukti, dan juga pastinya korban,” ucap Nurdin.
Nurdin juga menyebut bahwa ada masyarakat yang menangkap pelaku maling namun tidak sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan sehingga tidak menerima hadiah.
“Pernah ada yang datang kira-kira 2 orang. Namun tidak jadi diberikan hadiahnya sebab tidak lengkap 4 itu kategorinya,” ungkap Nurdin.
Nurdin mengatakan bahwa empat kategori tersebut dibuat berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dengan konsultasi kepada pihak kepolisian.
Dia juga menekankan pentingnya tidak melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.
“Proses penangkapannya harus yang benar, tidak melawan norma dan hukum,” ucap Nurdin.
Nurdin telah memasang beberapa spanduk di wilayahnya yang menginformasikan tentang sayembara tangkap maling berhadiah.
Di spanduk tersebut tertulis bahwa warga yang menangkap maling mobil atau motor akan diberikan uang sebesar Rp 1.000.000 pada malam hari dan Rp 500.000 untuk siang hari.
Selain itu, warga yang menangkap jambret dan maling kotak amal akan mendapatkan hadiah Rp 500.000 pada malam hari dan Rp 250.000 pada siang hari.
“Biasanya kriminalitas memang terjadi malam hari saat orang lengah, jadi lebih susah. Sehingga hadiahnya berbeda,” jelas Nurdin.
Rangkuman AI sedang dibuat…