Viral! Pria Maling Kotak Amal Di Bogor, Warga Ikat Pelaku Di Tiang



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Viral soal video seorang pria yang diikat oleh warga di tiang. Hal ini terjadi karena pria tersebut disebut sebagai pelaku maling kotak amal di masjid yang ada di Rumpin, Desa Cibodas, Bogor.
Melalui sebuah video, pria tersebut tampak dikerubungi oleh para warga. Warga terlihat sangat kesal dengan aksi pria tersebut.
Diketahui pria tersebut maling kotak amal yang memiliki isi sejumlah Rp1 juta. Aksinya tersebut kepergok oleh warga yang melihatnya hingga akhirnya ditangkap.
Warga akhirnya mengikat pelaku di sebuah tiang supaya tidak kabur. Bahkan warga turut memvideo pelaku yang tertunduk malu.
Adanya kejadian tersebut warga melaporkan kepada polisi. Kapolsek Rumpin AKP Suyoko mengatakan jika peristiwa pria maling kotak amal di Bogor itu terjadi pada Rabu (30/10/2024).
“Piket Reskrim telah mengamankan pelaku pencurian keropak masjid. Laki-laki yang diamankan tersebut diduga terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan menggunakan obeng,” ungkapnya.
“Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Rangkuman AI sedang dibuat…