Wanita Sembunyikan Narkoba di Kemaluan Saat Jenguk Suami di Lapas Salemba Berhasil Digagalkan Petugas



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial EN (35), warga Batang, Jawa Tengah, pada Selasa (22/10/2024).
EN diduga berusaha menyelundupkan narkoba saat hendak membesuk suaminya yang sedang menjalani hukuman di lapas tersebut.
Kepala Lapas Salemba, Beni Hidayat, menjelaskan bahwa petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam alat vital EN.
“Kami mengamankan seorang perempuan dengan inisial EN yang membawa barang yang kami duga narkotika,” ungkap Beni, Rabu (23/10/2024).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 4,95 gram dan enam butir ekstasi. Kedua jenis narkoba tersebut dibungkus secara terpisah menggunakan plastik dan dililit dengan lakban hitam.
Barang-barang tersebut diduga akan diserahkan kepada suaminya, FR, yang tengah menjalani hukuman penjara selama lima tahun enam bulan atas kasus narkotika.
Menurut Beni, petugas mulai mencurigai gerak-gerik EN saat ia memasuki area kunjungan. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan dua bungkus plastik narkoba yang disembunyikan di alat vitalnya.
“Barang bukti dibungkus dengan lakban hitam dan disembunyikan di area kewanitaan pelaku,” jelasnya.
Penangkapan ini terjadi setelah petugas keamanan memperhatikan tingkah laku mencurigakan dari EN. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam tubuh pelaku.
EN mengaku bahwa ini merupakan upaya pertamanya dalam menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Saat ini, EN telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Beni menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan, terutama di area pemeriksaan pengunjung. “Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan, dengan memperhatikan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas juga diinstruksikan untuk lebih teliti dan konsisten dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…