Wanita yang Diduga Selundupkan Kokain 2,3 Kg Berhasil Ditangkap BNN di Bandara Soetta



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang wanita yang diduga selundupkan Kokain berhasil di tangkap oleh BNN.
Diketahui wanita ini berinisial BR, menyelundupan narkoba jenis kokain seberat 2,3 kilogram yang dibawanya dari Brasil.
Penangkapan ini terjadi pada tanggal 6 Oktober 2024, saat BR tiba di bandara setelah melakukan perjalanan dari São Paulo, Brasil.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa BR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tiba di Bandara Soetta.
“Ini adalah kasus yang baru kami dapatkan,” ujar Wayan Sugiri dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta Timur, pada Selasa (24/10/2024).
BR diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dikenal dengan nama Golden Triangle dan Golden Peacock.
Tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diduga telah mendapatkan titipan narkoba dari pihak lain.
Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama antara BNN, Ditjen Bea-Cukai Kementerian Keuangan, Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Dirjen Bea-Cukai Kemenkeu RI, Askolani, menyatakan bahwa BR menyembunyikan kokain di tempat yang sangat tersembunyi dalam koper.
“Kita temukan dari pengetahuan di Bandara Soetta bersama BNN. Narkoba ini disembunyikan di tempat yang sangat tersembunyi,” jelas Askolani.
Ia menambahkan bahwa penyelundupan ini telah diawasi sebelumnya melalui data intelijen.
Askolani juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai pemanfaatan warga negara Indonesia dalam jaringan narkotika internasional. “Kejadian ini sangat membahayakan, terutama jika narkoba tersebut sampai beredar di Indonesia,” kata Askolani.
Berdasarkan keterangan BNN, petugas menemukan kokain yang diselundupkan dengan cara melarutkannya dalam resin dan menyembunyikannya di dinding koper.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 (2) juncto Pasal 132 (1), serta lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia.
Rangkuman AI sedang dibuat…