Warga Kesal Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024 di Jakarta, Gara-Gara NIK Dinonaktifkan



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Hanya warga yang berdomisili di Jakarta yang dapat mendaftarkan anak mereka dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2024.
Kebijakan ini dengan tegas diikeluarkan langsung dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Senin (20/5/2024).
Kebijakan ini diterapkan mengingat keterbatasan kuota sekolah negeri yang tersedia.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik sekaligus Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta tetapi masih memiliki KTP Jakarta tidak akan bisa mendaftar PPDB 2024.
“Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/KK dan berdomisili di Jakarta. Jadi yang tidak berdomisili di Jakarta mohon maaf ya walaupun ber-KTP di Jakarta tidak bisa mendaftar,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinonaktifkan karena sudah tidak berdomisili di Jakarta akan menerima notifikasi saat mencoba mendaftar akun PPDB 2024.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kuota yang terbatas dapat diutamakan bagi warga yang benar-benar tinggal di Jakarta.
“Kalau kita lihat dari jumlah daya tampung SMP dan SMA sangat terbatas. Sedangkan, jumlah SD saat ini cukup memadai. Daya tampungnya cukup lumayan agak banyak karena masih ada yang kosong,” lanjutnya.
Bagi warga yang ber-KTP Jakarta namun menghadapi kesulitan saat mendaftar akun PPDB 2024, Budi menyarankan untuk mendatangi Suku Dinas Pendidikan di masing-masing kantor kelurahan.
“Setelah itu mereka bisa mengurusnya ke loket-loket kami di Kelurahan. Nanti dipandu dan dilakukan pelayanan di loket-loket kelurahan. Tapi, kalau memang tidak ada ya memang berarti nggak bisa daftar di Jakarta,” jelasnya.
PPDB 2024 akan berlangsung secara online sepenuhnya, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pendaftaran akun dimulai pada 20 Mei untuk tingkat SD, 27 Mei untuk SMP, dan 3 Juni untuk SMA dan SMK.
Pendaftaran PPDB sendiri akan dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Untuk tingkat SD, daya tampungnya adalah 95.673 orang, sementara tingkat SMP memiliki daya tampung 71.093 orang dengan estimasi CPDB sebanyak 151.164 orang, yang berarti hanya sekitar 47 persen dari total pendaftar yang akan tertampung.
Untuk tingkat SMA, daya tampungnya hanya 20.130 orang dari total 39.141 CPDB, sehingga hanya sekitar 35 persen yang dapat tertampung.
Rangkuman AI sedang dibuat…