Warga Minta Syarat TOEFL untuk CPNS Dihapus, Bikin Persaingan Jadi Tak Sehat



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar baru-baru ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta penghapusan syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan proses rekrutmen di perusahaan swasta.
Gugatan yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024 ini berfokus pada dampak pemberlakuan syarat TOEFL yang dinilai memberatkan dan tidak relevan bagi banyak pencari kerja di Indonesia, termasuk pemohon sendiri.
Hanter, yang lahir pada tahun 1996, mengaku bahwa syarat TOEFL telah menjadi penghalang utama dalam proses tes CPNS di berbagai instansi pada tahun 2024.
Ia menyebutkan beberapa instansi mewajibkan pelamar memiliki skor TOEFL minimal 450, yang harus dilampirkan saat pendaftaran.
Hanter sendiri sudah mengikuti tes TOEFL sebanyak empat kali, namun skor tertinggi yang ia peroleh adalah 370, sehingga membuatnya gagal memenuhi syarat.
“Pemberlakuan syarat TOEFL telah merugikan hak konstitusional saya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) UUD 1945,” ujar Hanter, seperti dilansir dari pernyataan kepada pers, Selasa (12/11).
Hanter juga menyoroti Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta Pasal 37 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang ia anggap memberi keleluasaan pada institusi pemerintah dan perusahaan swasta untuk menerapkan syarat TOEFL secara sepihak dalam proses rekrutmen.
Ia mengkritisi bahwa TOEFL kerap dijadikan syarat utama, bahkan bagi lulusan perguruan tinggi yang bukan dari jurusan bahasa Inggris.
Menurut Hanter, pemberlakuan syarat TOEFL ini membuka peluang praktik bisnis yang tidak sehat, di mana sebagian pelamar terpaksa membeli sertifikat TOEFL palsu demi memenuhi persyaratan.
“Menjadikan TOEFL sebagai syarat utama untuk memperoleh pekerjaan di Indonesia seolah bertentangan dengan konstitusi dan tidak relevan bagi masyarakat yang berusaha mencari pekerjaan di negeri sendiri,” tambah Hanter.
Hanter menganggap penggunaan bahasa Inggris sebagai syarat kerja tidak selalu sejalan dengan kebutuhan pekerjaan di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara yang telah diatur dalam Pasal 36 UUD 1945.
Ia juga membandingkan kebijakan negara-negara lain, seperti Rusia, Turki, Jepang, dan China, yang tidak mewajibkan TOEFL sebagai syarat untuk bekerja atau belajar di sana.
“Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara dan tidak semestinya bahasa asing seperti Inggris dijadikan syarat utama, apalagi dalam konteks bekerja di negeri sendiri,” tegasnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…