Polri Terapkan Sertifikasi Khusus bagi Polisi yang Tilang Pengendara, Ini Syarat Terbaru



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Diberlakukannya aturan baru yang mengharuskan personel kepolisian lalu lintas memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tilang atau menindak pelanggaran lalu lintas.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ tanggal 12 April 2023.
Hal ini dilakukan dengan tujuan yakni meningkatkan profesionalitas petugas di lapangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menekankan bahwa hanya petugas dengan sertifikasi khusus atau keputusan penyidik pembantu yang diizinkan melakukan tindakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Aturan ini merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa petugas pelayanan publik harus memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya.
“Tidak boleh asal memang, polisi yang menindak atau melakukan tilang pengendara harus punya keputusan penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas.
Hukumnya wajib, tidak boleh sembarangan,” ujar Ahmad Ramadhan.
Untuk memperoleh sertifikasi, personel polisi lalu lintas diharuskan memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
Menurut Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, tiga persyaratan ini merupakan kriteria utama bagi polisi lalu lintas yang boleh melakukan tilang manual.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya petugas terlatih yang melakukan penindakan, sehingga kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat terjaga.
Polri memutuskan untuk mengaktifkan kembali tilang manual setelah sempat beralih ke sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE).
Menurut evaluasi, tilang elektronik belum efektif mencegah pelanggaran lalu lintas. Sebaliknya, beberapa pengendara merasa leluasa melanggar aturan karena merasa aman dari pengawasan tilang manual.
Dengan pemberlakuan kembali tilang manual dan adanya standar sertifikasi ini, Polri berharap dapat lebih menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Rangkuman AI sedang dibuat…