Waspada! 3 Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK, Cek Punyamu Sekarang



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 3 kriteria rekening nganggur yang diblokir PPATK resmi dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tujuannya yakni untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini diumumkan dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (29/7/2025).
Pemblokiran tersebut difokuskan pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi selama sedikitnya tiga bulan.
Dalam pernyataannya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi keamanan.
“Tujuan utamanya untuk mendorong bank dan nasabah melakukan verifikasi ulang agar hak-hak mereka tetap terlindungi dan rekening tidak disalahgunakan,” ungkap Ivan.
Menurutnya, rekening yang tidak aktif sangat rentan dijadikan sarana kejahatan seperti penampungan dana hasil narkotika, korupsi, hingga jual beli akun bank.
PPATK mengklasifikasikan rekening yang akan diblokir dalam tiga kategori:
Rekening yang diduga terlibat aktivitas ilegal, seperti peretasan, transaksi gelap, atau jual beli data dan rekening.
Yaitu rekening penerima bansos yang tidak aktif lebih dari tiga tahun, namun tetap tercatat dalam sistem.
Rekening dari instansi resmi yang seharusnya aktif, tetapi justru tidak bergerak dan tidak terpantau.
Ivan menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk segera menghubungi nasabah yang rekeningnya masuk kategori dormant.
“Bank diminta segera memperbarui data nasabah. Hal ini untuk memastikan rekening benar-benar milik pihak yang sah dan tidak merugikan siapa pun,” katanya.
Bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran sementara, PPATK menyediakan formulir khusus yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Dana di rekening tetap aman dan tidak hilang selama proses verifikasi berlangsung.
Rangkuman AI sedang dibuat…