13 Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas Pajak 12 Persen, Tahun 2025



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, yang mempertanyakan kepastian kebijakan ini.
“Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan kenaikan PPN ini akan diberlakukan pada semua barang dan jasa, kecuali untuk sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa yang dianggap penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun rincian barang bebas PPN, menurut UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017, meliputi:
Termasuk beras dengan berbagai tingkat pengolahan, mulai dari berkulit hingga pecah dan menir.
Baik yang telah dikupas maupun belum, selain bibit.
Empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.
Utuh dan pecah, selain yang berupa benih.
Meliputi garam beryodium, garam meja, dan garam denaturasi.
Daging dari hewan ternak, baik dengan atau tanpa tulang, yang tidak melalui proses pengolahan.
Telur tidak diolah serta telur yang diasinkan atau dibersihkan, tidak termasuk bibit.
Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
Buah-buahan yang hanya melalui proses pembersihan, pemotongan, atau pemisahan tanpa pengeringan.
Sayur yang dicuci, dibekukan, atau dicacah.
Ubi yang mengalami pencucian, pengupasan, dan pengirisan.
Bumbu yang masih segar atau dikeringkan, tanpa dihancurkan.
Gula kristal putih dari tebu untuk konsumsi, tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Pengecualian PPN untuk barang-barang ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Namun, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat menopang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), mengingat kondisi ekonomi dan tantangan pengeluaran yang meningkat.
Meski demikian, penerapan tarif PPN baru akan dilakukan secara bertahap dan disertai sosialisasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan, guna memastikan masyarakat memahami dampaknya.
Rangkuman AI sedang dibuat…