5 Fakta Oknum TNI AL Aniaya Dua Pria di Depok, Satu Korban Meninggal Dunia



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap dua pria di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.
TNI AL membenarkan keterlibatan salah satu anggotanya, Serda M, dalam kasus penganiayaan tersebut.
Berikut rangkuman 5 fakta oknum TNI AL aniaya dua pria di Depok berdasarkan keterangan resmi aparat dan pihak terkait:
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, mengonfirmasi bahwa Serda M merupakan anggota aktif TNI AL yang terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (2/1/2026) dini hari di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Insiden bermula saat Serda M bersama seorang warga mencurigai aktivitas dua korban, yakni WAT (24) dan DN (39), yang datang ke lingkungan tempat tinggalnya.
“Serda M bersama sejumlah warga menaruh kecurigaan terhadap dua pria yang masuk ke lingkungan tempat tinggalnya karena diduga hendak melakukan transaksi ilegal,” kata Tunggul saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
Jenis transaksi ilegal yang dicurigai masih dalam proses pemeriksaan. Namun, kecurigaan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan TNI AL, Serda M tidak bertindak sendiri. Ia bersama sejumlah warga melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Serda M bersama warga dinilai berlebihan hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia,” ujar Tunggul.
“Sementara satu korban lainnya mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut,” lanjutnya.
Akibat penganiayaan tersebut, WAT dan DN mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa penganiayaan pertama kali terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai sebuah mobil box yang berisi dua pria dalam kondisi luka-luka.
“Kami menerima laporan adanya dua korban penganiayaan yang ditemukan di dalam sebuah mobil box,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.
Kejadian itu dilaporkan sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menjalani perawatan, WAT dinyatakan meninggal dunia, sementara DN masih dirawat intensif.
“Setelah menjalani perawatan, satu korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan korban lainnya selamat dan masih dirawat secara intensif,” kata Made.
Polisi Militer Kodam Jaya telah mengamankan Serda M dan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis. Proses hukum kini berjalan sesuai mekanisme peradilan militer.
“TNI AL menyesalkan terjadinya insiden ini dan memastikan proses hukum akan dijalankan secara transparan serta profesional hingga tuntas,” tegas Tunggul.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WAT diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan DN berprofesi sebagai tukang parkir.
Rangkuman AI sedang dibuat…