Bareskrim Gerebek Pabrik Percetakan Uang Palsu di Bekasi, Uang Rp1,2 Miliar Jadi Sitaan



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggerebek sebuah pabrik percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Kota Bekasi.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian telah menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam produksi uang palsu ini.
Penggerebekan dilakukan di kios percetakan yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur pada Senin (6/9/2024).
Dari 10 tersangka, 8 di antaranya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Bekasi, sementara 2 lainnya ditangkap di tempat percetakan.
Peran para tersangka telah diidentifikasi oleh kepolisian. SUR berperan sebagai pemilik utama percetakan, sementara TS adalah pemilik lainnya yang juga bertanggung jawab menerima pesanan.
SB bertugas memotong uang palsu, sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR bertindak sebagai perantara dalam transaksi dan distribusi uang palsu tersebut.
Kombes Andri, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa mereka berhasil mengamankan 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 sebagai barang bukti.
Para pelaku diketahui telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.
Dalam setiap pencetakan, mereka menghasilkan 12.000 lembar uang palsu, dan aksi keenam ini menjadi momen ketika polisi berhasil menangkap mereka.
Rangkuman AI sedang dibuat…