Apakah Tanggal 26 Desember 2024 Cuti Bersama, Ini Penjelasannya Lengkap



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah tanggal 26 Desember 2024 cuti bersama?
Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi mereka yang ingin merencanakan liburan panjang akhir tahun.
Tanggal 26 Desember 2024 jatuh pada hari Kamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, telah ditetapkan bahwa pada Desember 2024 terdapat dua hari libur terkait perayaan Natal.
Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menikmati waktu libur panjang mulai dari akhir pekan hingga Kamis, 26 Desember 2024.
Hal ini tentu menjadi momen yang dinantikan, terutama bagi mereka yang ingin merayakan Natal bersama keluarga atau memanfaatkan waktu luang untuk berlibur.
Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas waktu bagi masyarakat yang merayakan Natal, serta mendukung kegiatan ekonomi, terutama di sektor pariwisata dan transportasi.
Namun, perlu diingat bahwa cuti bersama berlaku untuk sebagian besar pegawai, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi karyawan swasta, kebijakan cuti bersama disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh perusahaan masing-masing.
Demikian informasi mengenai apakah tanggal 26 Desember 2024 cuti bersama lengkap dengan penjelasannya.
Rangkuman AI sedang dibuat…