Parkir Valet di Jakarta Kini Kena Pajak 10 Persen, Begini Contoh Perhitungannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, saat ini layanan parkir valey di Jakarta resmi dikenakan objek pajak.
Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengubah istilah “pajak parkir” menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem perpajakan di lingkungan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sehingga penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan.
“Dikarenakan parkir valley ini masuk dalam jasa, maka konsumen akan dikenakan tarif tertentu. Dengan kata lain jasa parkir, termasuk valet, kini masuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu,” ungkap Morris, Selasa (19/11/2024).
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, jasa parkir valet dikategorikan sebagai objek PBJT.
Artinya, pengguna layanan ini akan dikenakan pajak yang ditambahkan langsung ke biaya layanan valet.
Aturan ini berlaku untuk berbagai fasilitas, seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat umum lainnya yang menyediakan layanan valet, termasuk juga tempat parkir swasta.
Tarif pajak untuk layanan parkir valet ditetapkan sebesar 10%, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.
Contohnya, jika biaya parkir valet adalah Rp50.000, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5.000.
Pengguna jasa akan membayar total Rp55.000 untuk layanan tersebut.
Morris berharap masyarakat dapat mendukung implementasi pajak ini sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah.
“Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik,” ujarnya.
Bagi warga yang sering menggunakan parkir valet di Jakarta, penting untuk memahami perubahan ini agar tidak terkejut dengan penambahan biaya pajak pada layanan yang digunakan.
Rangkuman AI sedang dibuat…