Aplikasi Kantar Sumbangkan Saldo ke Lembaga Amal? Cek Fakta Sebenarnya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Aplikasi Kantar, platform yang selama ini menawarkan layanan penghasilan, mengumumkan batas waktu penarikan saldo bagi anggotanya.
Pengumuman yang dirilis hari rabu (25/02) menetapkan bahwa saldo yang tidak ditarik hingga pukul 13.00 WIB akan disumbangkan ke beberapa lembaga amal seperti Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa.
Aturan ini memicu keresahan di kalangan pengguna, terutama karena ada laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah anggota sudah kehilangan saldo mereka sebelum pengumuman disebarluaskan.
Dalam pengumuman tersebut, Kantar menjelaskan tiga poin utama terkait proses penarikan.
Pertama, waktu pengajuan penarikan dibatasi hanya 4 jam, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Kedua, proses pencairan akan dilakukan pada pukul 12.30 WIB melalui sistem keuangan baru.
Ketiga, saldo yang tidak ditarik dalam periode tersebut akan disumbangkan kepada lembaga amal.
Namun, meskipun telah mengikuti prosedur, banyak pengguna yang melaporkan kegagalan dalam mencairkan saldo mereka.
Beberapa anggota mengungkapkan bahwa mereka diharuskan melakukan top-up sebagai syarat penarikan, namun saldo tetap tidak bisa dicairkan.
Salah satu anggota, @Andi H, mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk top-up sebesar Rp1.542.706 untuk menarik saldo Rp44.572.945, tetapi penarikan tersebut gagal dilakukan.
Sejumlah pengguna di media sosial menyebutkan bahwa meskipun mereka telah memenuhi persyaratan top-up, dana tetap tidak cair. Salah seorang anggota, @jpg junior, mengatakan bahwa ia sudah melakukan top-up namun saldo tetap tidak bisa dicairkan.
Banyak pihak menduga bahwa janji menyumbangkan saldo ke lembaga amal hanyalah alasan agar para anggota merelakan uang mereka yang hilang.
Aplikasi Kantar diduga kuat merupakan skema ponzi yang kini mulai runtuh, dengan saldo anggota yang tiba-tiba menghilang. Sejumlah influencer telah lama mengingatkan mengenai potensi penipuan dari aplikasi tersebut.
Para pengguna kini disarankan untuk menghentikan pengisian saldo dan segera mengumpulkan bukti-bukti transaksi untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang
. Dengan langkah hukum yang tepat, masih ada kemungkinan dana yang hilang bisa dikembalikan melalui proses pengadilan.
Rangkuman AI sedang dibuat…