Aturan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Tak Sepenuhnya Gratis Melainkan Ada yang Harus Dikeluarkan, Cek!


HAIJAKARTA.ID – Aturan baru bea balik nama kendaraan bekas kini resmi berlaku dan membawa kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan roda dua maupun roda empat bekas.
Pasalnya, mulai 5 Januari 2025, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya BBNKB saat melakukan balik nama kendaraan bekas.
Menurut penjelasan dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, BBNKB adalah pajak yang dikenakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, seperti akibat jual beli, hibah, warisan, atau masuk ke badan usaha.
Sebelumnya, setiap kali kendaraan berganti pemilik, pemilik baru wajib membayar bea balik nama.
Penghapusan bea balik nama ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Penyerahan pertama dimaksud adalah ketika kendaraan baru dibeli langsung dari dealer.
Sementara itu, untuk penyerahan kedua dan seterusnya yang dalam hal ini adalah kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dengan demikian, kebijakan ini secara resmi mengecualikan kendaraan bekas dari objek pungutan BBNKB.
Walaupun Aturan Baru tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB) membebaskan masyarakat dari kewajiban membayar bea balik nama, ada sejumlah biaya lain yang tetap harus dipenuhi dalam proses balik nama kendaraan.
Berikut adalah rincian biaya yang masih berlaku:
Besarnya PKB ditentukan oleh jenis dan tahun kendaraan, dan nilainya bisa dicek langsung di STNK masing-masing.
Sepeda motor: Rp 35.000
Mobil non-angkutan umum: Rp 143.000
Sepeda motor: Rp 100.000
Mobil: Rp 200.000
Sepeda motor: Rp 60.000
Mobil: Rp 100.000
Sepeda motor: Rp 225.000
Mobil: Rp 375.000
Selain biaya-biaya di atas, pemilik kendaraan juga harus membayar denda jika sebelumnya terjadi keterlambatan pembayaran PKB atau SWDKLLJ.
Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama saat membeli kendaraan bekas.
Dengan demikian, kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas secara hukum dan administratif.
Salah satu pengguna kendaraan yang diwawancarai menyebut bahwa,
“Kebijakan ini benar-benar membantu masyarakat. Sekarang proses balik nama jadi lebih ringan dari sisi biaya,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya Aturan Baru Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, masyarakat kini mendapat kemudahan dalam mengurus administrasi kepemilikan kendaraan bekas tanpa terbebani oleh biaya BBNKB.
Rangkuman AI sedang dibuat…