Awal Mula Kasus Wanita Diteror AdaKami Usai Ditelfon Ratusan Kali, Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang wanita berinisial NS membeberkan awal mula korban diteror AdaKami sejak pertengahan Juni 2025.
Ia mengaku menerima puluhan panggilan telepon setiap hari dari penagih utang platform pinjaman online (pinjol) tersebut, padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.
NS, yang namanya disamarkan karena alasan keamanan, merupakan korban penyalahgunaan data pribadi berupa KTP.
Ia kesal karena terus ditagih oleh debt collector tanpa dasar yang jelas.
Kuasa Hukum NS, Bangun Simamora, mencatat ada lebih dari 300 panggilan telepon masuk ke ponsel kliennya dalam kurun 18 Juni hingga 14 Juli 2025.
Penagih bahkan mengancam akan mempermalukan NS di media sosial jika tidak membayar.
“Klien saya ditekan secara psikologis, diteror berkali-kali, bahkan sampai malam hari di luar jam kerja,” ujar Bangun, Selasa (26/8/2025).
Bangun menambahkan, tak tertutup kemungkinan bahwa kebocoran data pribadi NS terjadi karena faktor internal maupun eksternal dari perusahaan fintech tersebut.
Setelah mengirimkan dua kali somasi, panggilan telepon dari penagih berhenti.
Namun, NS tetap membawa kasus ini ke ranah hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan 3 September 2025.
Dalam gugatan itu, NS menuntut ganti rugi total Rp2,005 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp5 juta dan immateriil Rp2 miliar.
Ia juga meminta AdaKami untuk meminta maaf di media nasional.
“Kerugian itu mencakup kesehatan yang menurun, rasa cemas, hingga keputusan bekerja dari rumah akibat teror,” bunyi petitum gugatan yang dikutip dari SIPP, Senin (25/8/2025).
Selain AdaKami, gugatan turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia, serta PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat. NS mendesak OJK mencabut izin AdaKami, sementara asosiasi diminta membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi.
Jika lalai menjalankan putusan, NS menuntut AdaKami membayar uang paksa Rp1 juta per hari.
Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy, menyampaikan pihaknya menghormati jalannya persidangan.
“AdaKami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna,” jelas Karissa dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan bahwa AdaKami merupakan platform pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Rangkuman AI sedang dibuat…