Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Sambungnya di Tangerang, Polisi Jerat 5 Tahun Penjara



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Polisi menangkap seorang ayah tiri diduga cabuli anak sambungnya di Tangerang, Selasa (15/10).
Pria tersebut berinisial MA (42) yang bertempat tinggal di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditangkap lantaran diduga mencabuli dua anak sambungnya yang merupakan anak kembar perempuan berinisial AMH (15) dan AHR (15).
Selain dugaan pencabulan, MA juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya AKZ (15).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya pada Selasa (15/10), menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan kasus ini tengah diproses.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya telah kami tangani,” kata Zain.
Menurutnya, MA ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan, yakni pelecehan seksual terhadap kedua anak perempuannya serta kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya.
MA dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tambah Zain.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk memberikan pendampingan dan dukungan psikologis kepada ketiga korban.
Rangkuman AI sedang dibuat…