Begini Aturan Baru Rumah di DKI dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru rumah di DKI dengan NJOP di bawah Rp 2 Miliar kena pajak.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, aturan baru ini memberikan pembebasan pajak 100 persen untuk satu hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.
“Pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada, tapi itu kan dikenakan hanya di 1 rumah saja. Tetap ada bedanya dari tahun lalu,” jelas Lusiana.
Aturan sebelumnya memberikan pembebasan pajak untuk semua hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tanpa batasan jumlah hunian.
Perubahan ini dilakukan untuk memperketat pemberian insentif fiskal di tengah situasi ekonomi yang mulai stabil pasca pandemi Covid-19.
Kini, warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian akan dikenakan pajak untuk hunian kedua dan seterusnya.
Selain itu, Pergub baru ini juga mencantumkan syarat pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan pajak.
Lusiana menegaskan pentingnya pemutakhiran data NIK melalui layanan pajak online, karena banyak warga yang telah melakukan transaksi jual beli namun belum memperbarui data di Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Terpadu (SIPPT).
“Wajib pajak yang memiliki satu rumah dan dikenakan PBB dapat melakukan pemutakhiran NIK melalui pajak online. Jika sudah bayar, bisa menggunakan mekanisme restitusi untuk mendapatkan pembebasan pokok 100 persen di tahun 2024,” tambahnya.
Sosialisasi mengenai Pergub ini telah dilakukan secara intensif melalui media sosial dan perangkat daerah. Bapenda DKI Jakarta telah mengundang camat, lurah, RT, RW, dan perwakilan warga/wajib pajak untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik.
Dengan aturan baru ini, diharapkan proses pembayaran PBB-P2 menjadi lebih adil dan terstruktur, serta mendorong kepatuhan warga dalam melakukan pemutakhiran data.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban fiskal warga yang memiliki hunian dengan NJOP rendah, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.
Rangkuman AI sedang dibuat…