Bongkar Rahasia Modus Ratusan Gas Elpiji Oplosan di Bogor, 8 Pelaku Dibekuk Polisi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Polsek Klapanunggal, Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Lulut, Klapanunggal, pada Rabu (4/12/2024) dini hari.
Informasi awal kasus ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penyuntikan gas elpiji subsidi ke non-subsidi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas ilegal itu pada pukul 01.30 WIB,” ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, Jumat (6/12/2024).
Polisi menangkap 8 orang yang terlibat dengan berbagai peran:
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk:
Para pelaku menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Berdasarkan pengakuan mereka, aktivitas ini baru dilakukan sebanyak dua kali.
“Kami masih menghitung keuntungan yang diperoleh para pelaku. Namun, mereka mengedarkan gas oplosan tersebut ke wilayah Jakarta,” kata AKP Silfi.
Para pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk memastikan dugaan pelanggaran lain yang mungkin dilakukan,” pungkasnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…