Buruan Daftar! Kabupaten Mojokerto Buka 108 Formasi CPNS 2024, Di Perpanjang Hingga 4 Hari



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Mojokerto buka 108 formasi CPNS 2024, Buruan daftar mumpung di perpanjang!
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 telah diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Berikut ini formasi menjadi CPNS 2024 Kabupaten Mojokerto, ini dia formasi dan syarat lengkapnya!
Penetapan Kebutuhan PNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 berjumlah 108 (seratus delapan) formasi, terdiri dari Formasi Kebutuhan Umum dan Formasi Kebutuhan Khusus dengan rincian sebagai berikut:
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 18 įdelapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
3. khusus jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan. pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan. tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak denganhormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlihat politik praktis;
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi Pengadaan ASN.
9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
10. Pelamar yang berstatus sebagai PPPK dan melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb)
11. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Mojokerto
12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang semuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:
13. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan:
14. Pelamar Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR (bukan STR internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
16. Membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan tidak mengajukan pindah ke Instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS
17. Sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
18. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika/NAPZA yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
19. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort sesuai domisili pelamar.
Berikut ini tata cara daftar dan melamar CPNS 2024 yang pelamar harus penuhi:
1. Pendaftaran Seleksi Pengadaan PNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara Daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
2. Pelamar wajib membuat akun pada Portal SSCASN dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi:
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga harus tervalidasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar
4. Pelamar wajib memastikan semua data yang diinputkan dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, apabila terdapat kesalahan setelah mengakhiri proses pendaftaran peserta tidak dapat memperbaiki data
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran
6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar:
7. Pada saat pendaftaran, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/ pemberitahuan/peringatan yang ditampilkan di halaman pendaftaran SSCASN
Rangkuman AI sedang dibuat…