Peluang Lebih Besar! Kabupaten Ponorogo Buka 323 Formasi CPNS 2024, Cek Syarat dan Kualifikasinya


HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Ponorogo buka 323 formasi CPNS 2024, bisa cek syaratnya disini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 293 Tahun 2024 Tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Kabupaten Ponorogo membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2024.
Berikut ini formasi, syarat lengkap, dan cara daftar CPNS 2024 Kabupaten Ponorogo:
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 323 formasi dengan rincian sebagai berikut :
Kebutuhan Pengadaan CPNS, terdiri dari:
Syarat CPNS 2024 Kabupaten Ponorogo sebagai berikut:
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
12. Pelamar yang melamar CPNS tidak dapat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
13. Pelamar yang diketahui melamar pada lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi pengadaan.
15. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalan proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
16. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada unit penempatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
17. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Bupati Ponorogo, namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
18. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar, dengan ketentuan :
19. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk formasi umum dan formasi disabilitas dengan persyaratan nilai minimal 2,75 pada skala 0 s.d. 4,00 dibuktikan dengan IPK yang tercantum pada transkrip nilai.
20. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa melamar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1/D-IV Informatika.
21. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus disabilitas atau kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/ cumlaude sesuai persyaratan pada masing-masing kebutuhan.
22. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar kebutuhan umum atau kebutuhan khusus wajib melampirkan :
23. Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/ cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
24. Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar T.A. 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil T.A. 2024:
25. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK (Bupati) atau Pyb.
1. Semua pendaftaran dilaksanakan melalui SSCASN dan tidak ada pengiriman berkas fisik kepada panitia seleksi pengadaan ASN formasi tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
2. Pelamaran dilakukan melalui laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id tata cara sebagai berikut :
Rangkuman AI sedang dibuat…