Cara Pembayaran Diskon Pajak PBB 5 Persen di Jakarta, Berlaku Hingga 30 September 2025



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Tahun ini, Pemprov DKI memberi insentif berupa potongan 5 persen dari nilai pokok pajak bagi mereka yang membayar lebih awal.
Kebijakan ini berlaku sebelum jatuh tempo 30 September 2025 pada pembayaran pajak PBB-P2 khusus wilayah Jakarta.
Potongan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
“Diskon ini akan otomatis diterapkan saat wajib pajak melakukan transaksi. Jadi, selain patuh pajak, kamu juga bisa lebih hemat,” tulis Bapenda DKI Jakarta melalui laman resminya.
Bapenda DKI mempermudah proses pembayaran melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun daring.
Wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar.
Saluran pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta:
Bank DKI, BJB, BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, MNC Bank, OCBC, Indomaret, Pos Indonesia, Dan-Dan.
Bank DKI, BJB, BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, MNC Bank, Danamon, Maybank, CIMB Niaga, Bank Mega.
BJB, BNI, Mandiri, BRI, Maybank, CIMB Niaga, Bank DKI, BCA, UOB, BSI.
Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, Gotagihan, OVO, Bukalapak, LinkAja, Dana, Sepulsa.
Informasi resmi tagihan dan pembayaran juga dapat diakses melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
Bapenda DKI mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan diskon ini.
“Kesempatan ini hanya berlaku hingga 30 September 2025. Setelah itu, tarif kembali normal dan ada potensi terkena denda jika terlambat,” tulis Bapenda.
Dengan membayar pajak tepat waktu, warga tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.
Rangkuman AI sedang dibuat…