
Cara Pembayaran Diskon Pajak PBB 5 Persen di Jakarta, Berlaku Hingga 30 September 2025
HAIJAKARTA.ID – Tahun ini, Pemprov DKI memberi insentif berupa potongan 5 persen dari nilai pokok pajak bagi mereka yang membayar lebih awal. Kebijakan ini berlaku sebelum jatuh tempo 30 September 2025 pada pembayaran pajak PBB-P2 khusus wilayah Jakarta. Potongan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. “Diskon ini akan […]








