Pemprov DKI Jakarta Umumkan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 Hingga 100%, Berikut Syarat Ketentuannya


HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI Jakarta umumkan pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 hingga 100%, lengkap dengan syarat ketentuannya pada hari Kamis (6/6/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan memperbaiki formulasi pemberian insentif pajak daerah agar lebih tepat sasaran.
Pembebasan ini khusus berlaku untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya. Langkah ini juga merupakan upaya untuk membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana.
Pembebasan PBB-P2 juga diberikan untuk objek rumah tinggal milik individu.
Kebijakan ini berlaku untuk satu objek PBB-P2 per wajib pajak.
Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan akan diberikan kepada objek dengan NJOP terbesar sesuai data sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Detail Kebijakan dalam Pergub No. 16/2024:
Selain pembebasan pajak, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024 juga memberikan beberapa bentuk keringanan, pengurangan, dan kemudahan pembayaran, meliputi:
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak serta mendukung pemulihan ekonomi di DKI Jakarta pasca-pandemi.
Pemprov DKI Jakarta mengajak warga untuk memanfaatkan insentif ini secara maksimal agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih mudah, sekaligus berkontribusi pada stabilitas ekonomi daerah.
Dilansir dari dpp.jakarta.go.id, inilah isi selengkapnya mengenai kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024 yakni :
Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:
Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori :
Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori :
Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori :
Pengurangan Pokok PBB-P2 diberikan kepada :
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.
Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.
Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :
a. Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap :
b. Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id
c. Batas Waktu pengajuan permohonan ansuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024
d. Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran :
Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2
Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok :
a. Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.
b. Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.
c. Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Rangkuman AI sedang dibuat…