Catat Tanggalnya! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di 24 Provinsi Indonesia


HAIJAKARTA.ID- Program Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor digelar di 24 Provinsi Indonesia
Saat ini, terdapat 24 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Beberapa program ini masih berlangsung pada Oktober 2024, dan bahkan ada yang berlanjut hingga akhir tahun.
Berdasarkan informasi dari PT Jasa Raharja yang dibagikan melalui akun Instagram resminya, berikut adalah beberapa detail dari program pemutihan yang diadakan di beberapa provinsi:
Program pemutihan di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024 dan mencakup penghapusan BBNKB II, diskon pajak tahunan, dan pembebasan pajak progresif.
Pemprov Bengkulu menyelenggarakan program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II, yang berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024.
Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 18 Tahun 2024, pemutihan ini mencakup pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta diskon tunggakan pokok pajak hingga 40 persen.
Di Papua Barat, program ini berlangsung hingga 31 Oktober 2024 dan mencakup penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB II.
Pemutihan di Papua Barat Daya berlangsung sampai 31 Oktober 2024 dan mencakup pembebasan denda PKB dan BBNKB II.
Provinsi Sumatera Selatan memulai pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini meliputi penghapusan denda PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun hanya perlu melunasi satu tahun tunggakan dan tahun pajak berjalan. Diskon 50 persen juga diberikan untuk BBNKB II.
Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan pemutihan berupa penghapusan pajak progresif, bebas BBNKB, penghapusan denda pajak, serta diskon tunggakan PKB sebesar 50% hingga 70%. Program ini berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Program pemutihan pajak di Riau mencakup lima jenis keringanan, seperti pengurangan 10% pada pokok PKB, pembebasan BBNKB untuk kendaraan produksi sebelum 2023, dan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak pribadi dan badan yang mengalami perubahan kepemilikan dalam wilayah tersebut. Program ini berlangsung sampai 15 Desember 2024.
Program relaksasi pajak kendaraan di Provinsi Papua berlaku hingga 20 November 2024.
Program di Sulawesi Selatan mencakup diskon 19% untuk tunggakan PKB lebih dari satu tahun, bebas BBNKB II, penghapusan pajak progresif, denda PKB, dan denda SWDKLLJ. Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2024.
Provinsi Maluku memberlakukan pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II hingga 31 Oktober 2024.
Provinsi Gorontalo melaksanakan relaksasi pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Oktober 2024.
Program pemutihan pajak di Jawa Barat berlaku hingga 30 November 2024, meliputi diskon PKB, bebas denda PKB, pembebasan BBNKB II, penghapusan tunggakan pajak tahun ketiga hingga tahun kelima, serta pengurangan denda SWDKLLJ.
Diskon pajak juga diberikan bagi wajib pajak yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo dengan persentase tertentu.
Provinsi Jawa Timur mengadakan pembebasan BBNKB II, penghapusan denda PKB dan BBNKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya. Program ini berlaku hingga 30 November 2024.
Relaksasi pajak kendaraan di Nusa Tenggara Timur berlangsung hingga 20 Desember 2024.
Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan pembebasan denda PKB, diskon pokok PKB sebesar 2 persen, dan bebas pajak progresif untuk kendaraan berpelat DA, hingga 9 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyelenggarakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 25 Oktober 2024.
Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Program ini berlaku sampai 31 Desember 2024.
Provinsi ini mengadakan program pemutihan dengan pembebasan pokok PKB tahun lalu, denda PKB, BBNKB II, dan BBNKB untuk mutasi dari luar provinsi hingga 21 Desember 2024.
Program di Sumatera Barat berlangsung hingga 31 Desember 2024, meliputi diskon PKB, pembebasan denda PKB, BBNKB II, penghapusan denda SWDKLLJ, dan pajak progresif dengan diskon khusus sebelum jatuh tempo.
Provinsi Banten menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan, termasuk penghapusan denda PKB, BBNKB II, diskon PKB 20% bagi wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar daerah. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Program pemutihan di Kepulauan Riau mencakup pengurangan pokok PKB, pembebasan denda administrasi, serta denda SWDKLLJ hingga 16 November 2024.
Pemutihan pajak di Maluku Utara meliputi penghapusan denda pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, dan diskon pokok pajak bagi yang membayar sebelum jatuh tempo hingga 31 Desember 2024.
Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan pemutihan denda PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II sampai 22 November 2024.
Rangkuman AI sedang dibuat…