Daftar Hari Libur Nasional 2026 Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Total Ada 25 Hari, Cek!


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan Daftar Hari Libur Nasional 2026 serta cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat akan menikmati total 25 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan ini tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil agar masyarakat, pelaku usaha, hingga sektor pariwisata dapat menyusun rencana kegiatan dengan lebih terarah sepanjang tahun.
Pemerintah menyebut periode libur panjang akan terjadi pada Maret, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Tanggal 21–22 Maret ditetapkan sebagai hari libur nasional, sementara tanggal 20, 23, dan 24 Maret menjadi cuti bersama.
Artinya, masyarakat akan menikmati lima hari libur berturut-turut untuk Lebaran.
Berikut daftar lengkap Daftar Hari Libur Nasional 2026:
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama tahun 2026.
Penetapan ini bertujuan memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga sekaligus meningkatkan produktivitas pariwisata domestik.
Berikut daftar cuti bersama yang termasuk dalam Daftar Hari Libur Nasional 2026:
Penetapan Daftar Hari Libur Nasional 2026 bukan hanya sebatas informasi administratif.
SKB ini menjadi acuan penting bagi perencanaan kerja, kalender pendidikan, hingga strategi bisnis dan pariwisata nasional.
Dengan kalender libur yang pasti, masyarakat dapat lebih mudah menyusun rencana liburan, kegiatan keluarga, maupun perjalanan wisata secara efisien.
Selain itu, sektor usaha pariwisata dan transportasi juga bisa mempersiapkan layanan dengan lebih matang.
Rangkuman AI sedang dibuat…