Dokumen Persyaratan Ubah Status Tanah HGB Menjadi SHM, Lengkap Beserta Besaran Nominalnya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Warga yang ingin meningkatkan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) wajib menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap.
Proses ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dengan biaya resmi sebesar Rp50 ribu per sertifikat tanah.
Namun, apabila nama pemilik tanah pada sertifikat tidak sesuai dengan pemilik saat ini, akan dikenakan tambahan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses pengurusan perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan melalui kantor pertanahan sesuai domisili tanah.
Berikut ini dokumen persyaratan yang wajib disiapkan, sebelum melakukan proses tersebut.
Seorang pejabat BPN menyampaikan, masyarakat perlu memahami dengan detail dokumen persyaratan Ubah Status Tanah HGB menjadi SHM agar tidak terjadi kendala administrasi.
Selain biaya resmi Rp50 ribu, ada biaya tambahan bila nama dalam sertifikat tidak sesuai dengan pemilik saat ini. Pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proses balik nama.
Untuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU), peningkatan status tanah tidak bisa langsung menjadi SHM.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, tanah HGU harus diubah lebih dulu menjadi HGB atau Hak Pakai sebelum ditingkatkan menjadi SHM.
Seorang pejabat menegaskan, proses ubah status tanah dilakukan bertahap agar sesuai ketentuan tata ruang serta penggunaan lahan.
Adapun dokumen persyaratan ubah HGU menjadi SHM mencakup:
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan ubah status tanah HGB menjadi SHM atau dari HGU ke SHM dipenuhi secara lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.
Rangkuman AI sedang dibuat…