Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Pendaftaran Resmi Ditutup Hari ini



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 telah resmi berakhir pada Rabu (20/8/2025).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu dalam proses ini.
Skema PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan inovasi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja terbatas.
Bedanya dengan PPPK reguler, pegawai hanya bekerja sekitar 18-19 jam per minggu atau 4 jam per hari, namun tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak kepegawaian dasar.
Banyak pegawai honorer penasaran, segini gaji PPPK Paruh Waktu 2025 jika berhasil lolos seleksi.
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, upah diberikan minimal setara dengan gaji terakhir saat berstatus non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah kerja masing-masing.
Namun, besaran gaji tidak dipatok sama rata. Setiap instansi berwenang menyesuaikan dengan UMK atau standar gaji sebelumnya.
Berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, estimasi gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Kendati demikian, angka tersebut belum final karena KemenPAN-RB belum mengumumkan rincian resmi.
Jika pegawai paruh waktu nantinya beralih ke skema penuh waktu, gaji yang diterima akan mengikuti aturan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Misalnya, lulusan S1/D4 di Golongan IX berhak mendapatkan gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,26 juta.
Selain gaji, PPPK Penuh Waktu juga menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan.
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 tidak bisa dilakukan secara mandiri.
Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025, hanya pegawai non-ASN yang sudah masuk database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adapun jabatan yang bisa diajukan meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis operasional.
Mekanisme ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapat formasi.
Jika tenaga PPPK Paruh Waktu nantinya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka sistem penggajiannya akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PPPK sesuai golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 (lulusan SD)
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600 (lulusan SMP)
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (lulusan SMA)
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100 (lulusan D2)
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100 (lulusan D3)
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500 (lulusan S1/D4)
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000 (lulusan S2)
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 (lulusan S3)
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi sebelumnya tetap mendapatkan kesempatan untuk berkarier sebagai ASN, meskipun dalam skema paruh waktu.
Rangkuman AI sedang dibuat…