DPR Usul Gerbong Merokok di Kereta, Kemenhub Tekankan Aturan KTR Tetap Berlaku



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Anggota DPR RI menyuarakan ide agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok bagi penumpang.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama KAI menegaskan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) tetap berlaku.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menegaskan bahwa larangan merokok di kereta sudah diatur dalam regulasi.
Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 menegaskan bahwa angkutan umum, termasuk kereta api, adalah kawasan tanpa rokok.
Allan menyampaikan, moda transportasi publik harus menjamin kesehatan seluruh penumpang.
“Perjalanan kereta api harus memberikan kenyamanan maksimal, termasuk udara yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Menurutnya, aturan kawasan tanpa rokok bukan sekadar larangan, melainkan bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Sejalan dengan Kemenhub, PT KAI memastikan tidak akan membuka gerbong merokok.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan kebijakan bebas asap rokok sudah diterapkan sejak 2014.
“Kami berkomitmen memberikan kenyamanan dengan udara bersih serta melindungi penumpang dari paparan asap rokok,” katanya.
Anne menambahkan, konsistensi aturan ini adalah bentuk tanggung jawab KAI menjaga keselamatan dan kualitas layanan.
Meski ditolak, anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, tetap mendorong agar ada satu gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh.
Ia menyebut usulan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat Jawa Timur.
“Gerbong khusus bisa sekaligus menjadi kafe, tempat ngopi, dan smoking area. Ini bisa menguntungkan bisnis KAI,” ujarnya.
Namun, hingga kini, Kemenhub menegaskan regulasi tidak memberi ruang bagi penyediaan gerbong merokok.
Aturan kawasan tanpa rokok tetap berlaku.
Rangkuman AI sedang dibuat…