Formasi Dibuka Hari Ini! Honorer Harus Punya Dokumen Ini untuk Daftar PPPK 2024 Agar Dapat Skor



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Honorer harus punya dokumen ini untuk daftar PPPK 2024, dokumen apa kira-kira?
Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah keinginan banyak tenaga honorer, terutama mereka yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan dan pemerintahan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer melalui skema PPPK akan difokuskan pada dua kelompok utama, yaitu Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua kelompok ini akan memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK melalui proses seleksi CASN 2024.
Dalam proses pengangkatan tersebut, tenaga honorer yang memenuhi syarat harus melalui dua tahapan seleksi yang penting.
Tahap pertama adalah seleksi administrasi, di mana pelamar harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
Tahap kedua adalah seleksi kompetensi teknis, yang akan menguji kemampuan dan keahlian pelamar dalam bidang yang relevan dengan formasi yang mereka lamar.
Seleksi kompetensi teknis ini merupakan tahapan penting untuk menentukan kelayakan pelamar dalam memperoleh posisi sebagai PPPK.
Untuk mendukung dan mempermudah tenaga honorer dalam proses seleksi ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengeluarkan kebijakan yang memberikan insentif dalam bentuk tambahan skor bagi tenaga honorer yang memiliki sertifikat kompetensi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri No. 391 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemberian skor tambahan untuk pelamar yang memenuhi syarat dalam seleksi kompetensi teknis.
Berdasarkan keputusan ini, sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dapat memberikan tambahan skor dengan bobot nilai antara 5 persen hingga 10 persen.
Bobot ini bisa sangat bermanfaat bagi pelamar untuk meningkatkan total nilai mereka dalam seleksi kompetensi, yang berpotensi memperbesar peluang mereka untuk lolos seleksi.
Sertifikat kompetensi ini harus relevan dengan bidang yang dilamar, dan hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menerima tambahan nilai dari sertifikat tersebut.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua tenaga honorer akan secara otomatis mendapatkan tambahan skor dari sertifikat ini.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi tertuang secara jelas dalam Keputusan Menteri No. 391 Tahun 2024 tentang persyaratan wajib tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Syarat utamanya adalah pelamar harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui dan relevan dengan bidang pekerjaan yang mereka lamar.
Sertifikat tersebut akan digunakan sebagai penambah nilai pada saat seleksi kompetensi teknis.
Dokumen sertifikat kompetensi ini sangat krusial, karena hanya dengan sertifikat tersebutlah pelamar bisa mendapatkan skor tambahan.
Selain itu, jika seorang pelamar memiliki lebih dari satu sertifikat kompetensi, hanya satu sertifikat dengan nilai tertinggi yang dapat digunakan untuk menambah skor dalam seleksi kompetensi.
Dengan demikian, pelamar perlu memilih sertifikat dengan bobot persentase tertinggi untuk memaksimalkan skor tambahan yang bisa mereka peroleh.
Tambahan nilai ini tidak hanya meningkatkan peluang bagi tenaga honorer untuk lolos seleksi, tetapi juga memberikan penghargaan atas kompetensi yang telah mereka miliki dan kembangkan selama mengabdi sebagai tenaga honorer.
Mekanisme pemberian skor tambahan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan bagi tenaga honorer yang mungkin tidak mendapatkan peringkat tertinggi dalam seleksi kompetensi teknis, tetapi memiliki kualifikasi dan keterampilan yang diakui melalui sertifikat kompetensi.
Selain itu, dengan adanya bobot tambahan dari sertifikat kompetensi, tenaga honorer memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing dalam seleksi PPPK, meskipun mereka mungkin tidak memiliki nilai tertinggi dalam ujian kompetensi teknis.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja, namun belum memenuhi kualifikasi utama untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Secara keseluruhan kebijakan sertifikat kompetensi ini memberikan peluang yang lebih luas dan adil bagi tenaga honorer bahwa mereka yang telah meningkatkan kemampuan dan keahliannya memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK melalui tambahan skor yang mereka peroleh dalam seleksi kompetensi teknis.
Rangkuman AI sedang dibuat…