Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni, Ini Daftar lengkap Penerima dan Besarannya!


HAIJAKARTA.ID- Gaji ke-13 ASN 2026 cair mulai Juni, kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan pensiunan tetap menerima hak gaji ke-13 pada tahun ini.
Dalam aturan terbaru pemerintah, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah juga memberikan ruang apabila proses pencairan belum bisa dilakukan pada Juni.
Dalam aturan disebutkan pembayaran masih dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Besaran gaji ke-13 sendiri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Artinya, nominal yang diterima tiap pegawai bisa berbeda tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan yang melekat.
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima gaji ke-13, meliputi:
Guru ASN dan PPPK juga termasuk penerima karena masuk kategori aparatur negara yang diatur dalam kebijakan tersebut.
Sementara itu, pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 meliputi:
Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
Sedangkan bagi pensiunan, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan rumah tangga pegawai dan pensiunan pada pertengahan tahun.
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Berikut rinciannya:
Sementara pegawai non-ASN setara pejabat eselon menerima besaran sebagai berikut:
Adapun pegawai non-ASN pelaksana mendapatkan nominal berbeda berdasarkan pendidikan dan masa kerja.
Meski tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh), pemerintah memastikan beban pajak gaji ke-13 ditanggung negara. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk tunjangan hari raya (THR).
Kebijakan pajak ditanggung pemerintah ini diharapkan membuat penerima memperoleh nominal lebih optimal tanpa potongan tambahan dari penghasilan mereka.
Pencairan gaji ke-13 setiap tahun biasanya menjadi momentum meningkatnya konsumsi masyarakat, terutama menjelang kebutuhan pendidikan anak sekolah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu stabilitas ekonomi rumah tangga ASN, pensiunan, dan pegawai penerima lainnya.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah karena meningkatnya belanja masyarakat pada pertengahan tahun.
Rangkuman AI sedang dibuat…