Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari di Minggu Ini, Catat Tanggalnya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pekan ini, aktivitas lalu lintas di DKI Jakarta diperkirakan akan lebih lancar.
Ganjil Genap Jakarta yang biasanya diterapkan setiap hari kerja, akan berlaku hanya empat hari saja karena adanya libur nasional memperingati Hari Buruh pada Kamis, 1 Mei 2025.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa sistem ganjil genap tetap diterapkan pada Senin (28/4/2025) hingga Rabu (30/4/2025), dan kembali berlaku lagi pada Jumat (2/5/2025).
“Berkaitan dengan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap Jakarta untuk hari tersebut resmi ditiadakan,” tulis Dishub melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Dalam pengumuman tersebut, Dishub DKI Jakarta mengingatkan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Aturan ini menyebutkan bahwa Ganjil Genap Jakarta tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Pengaturan waktu sistem ganjil genap pun tetap sama, dibagi dalam dua sesi:
Dishub DKI Jakarta mengimbau seluruh pengendara untuk tetap disiplin mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pengemudi diminta menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap sesuai jadwal.
Bagi yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai ketentuan peraturan lalu lintas.
Berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang tetap memberlakukan sistem ganjil genap:
Itulah tanggal dan 25 ruas jalan yang diterapkan dalam ganjil genap Jakarta. Semoga bermanfaat.
Rangkuman AI sedang dibuat…