Imbauan WFH Mulai Berlaku, Menaker Tegaskan Hak Pekerja Tak Boleh Dipotong!



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Imbauan WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD mulai Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum nasional dalam mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja tanpa mengurangi hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH ini bersifat imbauan yang dapat disesuaikan oleh masing-masing perusahaan, namun tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja, termasuk pemotongan gaji dengan alasan “no work no pay”.
Menaker menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan, baik dari sisi upah, tunjangan, maupun cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan tugas dari rumah tetap dianggap bekerja seperti biasa.
Pemerintah juga telah menyediakan kanal pengaduan resmi melalui layanan Lapor Menaker. Pekerja yang merasa dirugikan selama kebijakan WFH berlangsung dapat melapor agar segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Jika ditemukan pelanggaran seperti pemotongan hak, silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” tegas Menaker.
Dalam implementasinya, pemerintah tidak menetapkan hari khusus untuk WFH. Perusahaan diberikan fleksibilitas untuk menentukan jadwal, dengan anjuran penerapan satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai kondisi operasional masing-masing.
Kebijakan ini juga membuka ruang bagi perusahaan untuk berkolaborasi dengan serikat pekerja dalam menyusun skema kerja yang efisien sekaligus mendukung penghematan energi.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja, antara lain:
Selain menjaga keseimbangan kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghemat penggunaan energi di perkantoran.
Pengurangan aktivitas di kantor diharapkan dapat menekan konsumsi listrik, penggunaan perangkat kerja, hingga operasional gedung.
Perusahaan pun didorong untuk mulai menerapkan kebiasaan hemat energi, seperti mengoptimalkan penggunaan perangkat elektronik dan memantau konsumsi listrik secara berkala.
Dengan dimulainya imbauan WFH ini, pemerintah berharap seluruh pihak baik perusahaan maupun pekerja dapat bekerja sama menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan tetap menjunjung tinggi hak tenaga kerja.
Rangkuman AI sedang dibuat…