Intip Gajinya! CPNS 2024 Harus Tahu Segini Gaji Golongan 3A Lengkap dengan Tunjangannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- CPNS 2024 harus tahu segini gaji golongan 3A lengkap dengan tunjangannya!
Gaji PNS untuk bulan Oktober 2024 akan segera dicairkan, dan nominal yang diterima oleh PNS Golongan 3A, termasuk dua tunjangan tambahan, sudah dapat diprediksi.
Sebelumnya, diketahui bahwa gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku mulai Januari 2024, sehingga gaji Oktober 2024 juga akan mencerminkan peningkatan tersebut. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk bulan Oktober 2024, yang sesuai dengan PP tersebut:
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Untuk PNS Golongan 3A, tunjangan lembur yang diterima adalah sebagai berikut:
Khusus untuk tunjangan uang makan lembur, PNS yang bekerja lembur setidaknya selama dua jam berturut-turut akan menerima tunjangan ini.
Namun, tunjangan makan lembur hanya bisa didapatkan satu kali per hari, meskipun PNS tersebut bekerja lembur lebih dari dua jam dalam sehari.
Perlu dicatat bahwa tunjangan lembur ini hanya diberikan kepada PNS yang memang diwajibkan bekerja lembur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, PNS Golongan 3A akan mendapatkan gaji yang sudah mengalami kenaikan, ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya yang diatur oleh PMK.
Rangkuman AI sedang dibuat…