Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik, Ini 8 Jenis Penyakit yang Habiskan Biaya Paling Banyak



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah berencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Rencana kenaikan tarif BPJS tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggara Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Kendati demikian, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, tetapi bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Menteria Keuangan Sri Mulyani menilai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.
Dijelaskan olehnya skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar tetap seimbang antara tiga pilar utama, yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam nota keuangan.
“Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menkajaga keberlanjutan program,” sambungnya.
BPJS Kesehatan merupakan badan penyedia program jaminan bagi masyarakat yang menjamin tiap pesertanya memeroleh manfaat dan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk peseta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB), iuran yang harus dibayarkan:
Sementara itu, ada beberapa jenis penyakit dengan biaya tinggi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penyakit katastropik disebut masih menjadi yang paling menyerap anggaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan sepanjang 2024 pembiayaan penyakit katastropik mencapai sekitar Rp37 triliun.
Penyakit jantung menjadi beban terbesar dalam biaya tersebut. Kanker menempati posisi kedua sebagai penyakit dengan kasus dan pengeluaran tinggi.
Ada pula kanker hingga gagal ginjal yang menjadi penyakit dengan biaya tertinggi.
Berikut daftar lengkap jenis penyakit dengan biaya tinggi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Jantung: 22.550.047 kasus, pengeluaran Rp19,25 triliun
2. Kanker: 4.240.719 kasus, pengeluaran Rp6,49 triliun
3. Stroke: 3.899.305 kasus, pengeluaran Rp5,82 triliun
4. Gagal ginjal: 1.448.406 kasus, pengeluaran Rp2,76 triliun
5. Haemophilia: 131.639 kasus, pengeluaran Rp1,11 triliun
6. Thalassaemia: 353.226 kasus, pengeluaran Rp794,46 miliar
7. Leukemia: 168.351 kasus, pengeluaran Rp599,91 miliar
8. Sirosis hepatis: 248.373 kasus, pengeluaran Rp463,52 miliar
Rangkuman AI sedang dibuat…