Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30% Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Harganya


HAIJAKARTA.ID – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 30 persen di sejumlah ruas tol selama periode mudik Lebaran 2026. Potongan tarif ini berlaku pada 15-16 Maret 2026 untuk arus mudik dan 26-27 Maret 2026 untuk arus balik.
Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal sehingga arus lalu lintas lebih merata.
“Pemberian diskon tarif tol pada periode Lebaran 2026 diharapkan dapat mendorong pengguna jalan untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi lalu lintas dapat lebih terjaga dan merata,” ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Diskon tarif 30 persen berlaku di sejumlah ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group di wilayah Trans Jawa, Bandung-Cisumdawu, dan Trans Sumatra.
Untuk Trans Jawa, potongan tarif berlaku pada ruas Jakarta-Cikampek, Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, serta Semarang Seksi ABC.
Sementara di wilayah Bandung-Cisumdawu, diskon berlaku pada Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi).
Adapun di wilayah Trans Sumatra, potongan tarif diberlakukan pada Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).
Rivan menjelaskan diskon tarif ini berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus pada ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group serta terintegrasi dengan sejumlah ruas tol lain dalam satu sistem transaksi perjalanan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Perseroan dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat yang sejalan dengan penerapan prinsip ESG (Environment, Social, Governance),” jelasnya.
Jasa Marga memperkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada 18 Maret 2026, sedangkan puncak arus balik diperkirakan pada 24 Maret 2026.
Dengan adanya potongan tarif tol ini, pengguna jalan diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan di luar periode puncak sehingga kepadatan lalu lintas dapat berkurang.
Berikut sejumlah potongan tarif yang diberikan untuk kendaraan Golongan I:
Potongan tarif 30% berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Potongan tarif 30% berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei dan GT Kisaran dan arah sebaliknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
Arus Balik
Potongan tarif 30% turut berlaku bagi pengguna jalan yang menempuh perjalanan menerus dari GT Kalihurip Utama ke GT Cisumdawu Utama dan sebaliknya dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus Mudik
(GT Kalihurip Utama – GT Cisumdawu Utama) Tarif dari Rp134.000 menjadi Rp93.800.
Arus Balik
Rangkuman AI sedang dibuat…