Jokowi Umumkan Tunjangan Kinerja Pegawai Resmi Naik, Jelang Akhir Masa Jabatannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mengambil langkah signifikan menjelang akhir masa jabatannya dengan menandatangani sejumlah peraturan yang meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di beberapa lembaga pemerintah.
Salah satu di antaranya adalah DPR RI, di mana Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024 yang memberikan kenaikan tunjangan bagi pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur pemerintah serta memperkuat layanan publik.
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024, menetapkan besaran tukin baru untuk pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dengan aturan baru ini, tunjangan kinerja setiap kelas jabatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan Perpres sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016.
Berikut rincian kenaikan tunjangan kinerja untuk beberapa kelas jabatan di lingkungan Setjen DPR RI pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2016, serta tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan:
Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen DPR RI (2024 vs. 2016)
Kelas Jabatan 1:
2024: Rp 2.575.000
2016: Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2:
2024: Rp 3.154.000
2016: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3:
2024: Rp 3.980.000
2016: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4:
2024: Rp 4.179.000
2016: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5:
2024: Rp 4.607.000
2016: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6:
2024: Rp 4.837.000
2016: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7:
2024: Rp 5.079.000
2016: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8:
2024: Rp 6.349.000
2016: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9:
2024: Rp 7.474.000
2016: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10:
2024: Rp 6.349.000
2016: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11:
2024: Rp 10.947.000
2016: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12:
2024: Rp 12.370.000
2016: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13:
2024: Rp 13.670.000
2016: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14:
2024: Rp 21.330.000
2016: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15:
2024: Rp 24.100.000
2016: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16:
2024: Rp 32.540.000
2016: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17:
2024: Rp 41.550.000
2016: Rp 26.324.000
Selain DPR RI, Jokowi juga meningkatkan tukin di Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024. Kenaikan ini mencakup semua kelas jabatan di kementerian tersebut, dengan besaran tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan tunjangan sebelumnya.
Selain kedua lembaga tersebut, Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan fungsional di beberapa bidang, seperti Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dan jabatan-jabatan fungsional lainnya di bawah Peraturan Presiden terbaru.
Dalam kebijakan lain, Jokowi juga meningkatkan tunjangan dan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012.
Gaji dan tunjangan hakim di berbagai peradilan juga mengalami penyesuaian untuk mendorong kualitas peradilan dan memperkuat dukungan bagi aparatur kehakiman.
Langkah Jokowi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara, terutama yang bekerja di sektor-sektor penting seperti legislatif, ketenagakerjaan, dan kehakiman.
Dengan peningkatan tunjangan, diharapkan kinerja pegawai meningkat seiring dengan tingginya motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Rangkuman AI sedang dibuat…