Kakorlantas Buat Aplikasi Traffic Attitude Record, SKCK Pelanggar Terancam Gagal Terbit



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record untuk mencatat perilaku pengendara dan pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan.
Sistem ini akan memberikan sanksi berupa pengurangan poin yang dapat berujung pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aan Suhanan, menjelaskan bahwa aplikasi ini akan membangun basis data perilaku pengemudi, termasuk pelanggaran yang dilakukan atau keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
“Setiap pengemudi nantinya akan memiliki 12 poin ketika pertama kali mendapatkan SIM. Poin tersebut akan berkurang jika mereka melakukan pelanggaran,” ujar Aan dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69.
Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan memiliki nilai poin berbeda.
Pelanggaran ringan akan dikenakan pengurangan 1 poin, sementara pelanggaran sedang dan berat akan dikenakan pengurangan 3 poin.
Untuk kasus serius seperti kecelakaan atau tabrak lari, pengemudi bisa kehilangan 8 hingga 12 poin.
Jika poin seorang pengemudi habis, maka mereka tidak bisa memperpanjang SIM tanpa menjalani ujian ulang.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan.
Aan menambahkan, catatan pelanggaran ini juga akan digunakan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri sebagai bahan pertimbangan dalam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Meski wacana sistem poin ini bukanlah hal baru, penerapannya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Pada Pasal 33, disebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau catatan atas pelanggaran yang dilakukan pengemudi, sementara Pasal 34 mengatur mengenai pengurangan poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas.
Dengan pengembangan aplikasi Traffic Attitude Record ini, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Rangkuman AI sedang dibuat…