Kasus Mafia Tanah di Bekasi Terbongkar, Ngeri Hampir Rugi Bandar Rp 183 Miliar



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar dua kasus mafia tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan sindikat pemalsuan akta jual beli (AJB) dan sertifikat tanah.
Dari kedua kasus ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp 183 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan merupakan hasil kerja Satgas Anti Mafia Tanah yang menghitung dengan cermat nilai setiap transaksi palsu tersebut.
“Total uang negara yang diselamatkan dari dua kasus ini adalah Rp 183 miliar,” kata AHY.
Kasus pertama melibatkan 5 tersangka: RA, RBS, OS, IS, dan D. Mereka menipu korban dengan memalsukan akta jual beli (AJB) tanah milik Mi’in bin Saih di Bekasi.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp 4,07 miliar kepada tersangka, namun salinan AJB yang diberikan ternyata palsu.
“Kasus ini telah menyebabkan kerugian besar bagi korban, tetapi berhasil kita ungkap,” tambah AHY.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, RD (31) dan PS (27), yang memalsukan sertifikat tanah dengan cara menduplikasi sertifikat hak milik (SHM) milik 37 korban.
Sertifikat palsu ini digunakan tersangka RD untuk dijaminkan sebagai utang, terutama terkait dengan tanah yang berada di jalur proyek Tol Cibitung-Cilincing dan MRT Fase III.
AHY menambahkan, dari kasus ini, kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 179 miliar, yang meliputi real loss, fiskal loss, dan potential loss proyek besar tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah.
Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi keaslian dokumen properti melalui instansi resmi. Kami telah bekerja sama dengan ATR/BPN dan Kejaksaan untuk
memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” ujar Twedi.
Pemberantasan mafia tanah akan terus dilanjutkan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak milik masyarakat.
Rangkuman AI sedang dibuat…