Mulai 10 Mei Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah, Pemprov Terapkan Aturan Tegas!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan wajib pilah sampah bagi seluruh masyarakat, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga tempat usaha. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 10 Mei 2026.
Aturan itu tertuang dalam Intruksi Gubernur (Ingup) Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 30 April 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemprov DKI dalam membenahi sistem pengelolaan sampah sekaligus menekan beban tempat pembuangan akhir (TPA) yang terus meningkat.
“Mulai tanggal 10, kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, (6/5/2026).
Penerapan aturan ini bertepatan dengan pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-599 DKI Jakarta yang akan digelar di kawasan Rasuna Said.
“Jadi mulai pelaksanaan, sekaligus pencanangan HUT 599 diadakan di Rasuna Said,” kata Pramono.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dab beracub (B3), serta residu.
Sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun akan diolah melalui metode ramah lingkungan, seperti komposting, maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester. Kategori ini ditandai warna hijau.
Sementara sampah anorganik meliputi material yang dapat didaur ulang, seperti kertas, kardus, botol plastik, kaca, dan logam. Sampah jenis ini diberi tanda warna kuning dan akan disalurkan ke bank sampah atau pihak pengolah daur ulang.
Untuk sampah B3, seperti baterai, lampu, limbah elektronik (e-waste), dan kemasan bahan kimia rumah tangga, masyarakat diwajibkan membuangnya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) khusus B3. Kategori ini ditandai warna merah.
Adapun sampah residu yang tidak dapat diolah kembali akan diproses di fasilitas RDF Plant maupun PLTSa dan ditandai warna abu-abu.
Pemprov DKI berharap sistem pemilahan ini membuat proses pengolahan sampah lebih efektif karena sampah tidak lagi tercampur sejak dari sumbernya.
Kebijakan ini sekaligus menggantikan Ingub Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski belum merinci sanksi bagi pelanggar, pemerintah memastikan penerapan aturan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Pemprov DKI optimistis keterlibatan aktif warga dalam memilah sampah dapat menekan volume sampah yang berakhir di TPA sekaligus mendukung sistem pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Jakarta.
Rangkuman AI sedang dibuat…