Mulai Oktober 2024, Semua Produk Masuk di Indonesia Wajib Memiliki Sertifikasi Halal



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Mulai Oktober 2024, semua produk masuk di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4.
Namun, untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diberikan tenggat waktu hingga tahun 2026 untuk memenuhi kewajiban ini.
Tidak semua produk diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal.
Berdasarkan keterangan dari situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), beberapa kategori produk dikecualikan dari ketentuan wajib sertifikasi halal.
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Ada tiga kategori bahan yang dikecualikan:
Bahan yang berasal dari tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan atau hanya melalui proses fisik tanpa penambahan bahan lain.
Contohnya adalah bahan dari tumbuhan atau hewan nonsembelihan, bahan hasil fermentasi mikroba, dan air alam yang diolah secara fisik tanpa tambahan bahan lain.
Bahan yang tidak memiliki risiko mengandung bahan yang diharamkan, baik berasal dari alam maupun hasil sintesis anorganik dan organik.
Bahan kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan haram.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal bertujuan memberikan pedoman dan kepastian hukum.
“Aturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” jelas Aqil Irham.
Beberapa contoh bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal adalah buah segar, sayuran segar, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, susu segar, telur segar, dan ikan yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan.
Pada tahap pertama penerapan wajib sertifikasi halal, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.
Kelompok tersebut meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Selain itu, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan juga termasuk dalam kelompok yang harus segera bersertifikat halal.
Rangkuman AI sedang dibuat…