Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Tidak Bayar Royalti, LMKN: Lagu Kebangsaan Masuk Domain Publik



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kini masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir soal menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut tidak dikenakan biaya royalti.
Penegasan ini disampaikan oleh LMKN menanggapi pertanyaan publik mengenai status hak cipta lagu nasional tersebut, khususnya menjelang perayaan Hari Kemerdekaan.
Komisioner LMKN Bidang Lisensinya & Kolekting, Jhonny W Maukarz, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu kebangsaan bukan termasuk pelanggaran hak cipta.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengumuman, distribusi, komunikasi, atau penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta,” jelas Jhonny dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, Jhonny menuturkan bahwa lagu “Indonesia Raya” versi asli telah masuk dalam domain publik.
Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa hak cipta lagu berlaku sepanjang hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia.
“WR Supratman wafat pada 17 Agustus 1938. Artinya, masa perlindungan hak ciptanya sudah selesai,” katanya.
Dengan demikian, lagu “Indonesia Raya” tidak lagi termasuk dalam karya yang dilindungi secara eksklusif.
Jhonny menegaskan bahwa publik diperbolehkan menyanyikan lagu kebangsaan tanpa khawatir akan dikenai royalti.
“Silakan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’, karena secara hukum, lagu ini telah menjadi milik publik dan tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti,” ujarnya.
LMKN juga mengimbau agar masyarakat tetap bangga menyanyikan lagu kebangsaan dalam berbagai kegiatan, baik resmi maupun tidak resmi, terutama dalam momen-momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Rangkuman AI sedang dibuat…