Operasi Zebra Jaya 14-27 Oktober 2024 di Jakarta, Catat Jenis Pelanggaran Lengkap dengan Dendanya


HAIJAKARTA.ID – Kembali digelar Operasi Zebra Jaya 14-27 Oktober 2024 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga ditujukan untuk mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra kali ini, Korlantas Polri akan mengutamakan pendekatan sosialisasi dan edukasi, meskipun tindakan tegas berupa tilang tetap akan diberlakukan.
Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa pelanggar lalu lintas, khususnya untuk pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan, akan diberikan teguran.
Selain memberikan teguran, sistem tilang elektronik (E-TLE) akan terus berjalan untuk menangkap pelanggaran melalui kamera pengawas di berbagai titik.
Tilang manual juga akan diterapkan untuk pelanggaran yang terlihat oleh petugas di lapangan.
Aries menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan akan humanis, dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama, tidak hanya saat Operasi Zebra tetapi juga dalam keseharian,” ujar Aries.
Operasi Zebra Jaya akan menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap membahayakan keselamatan.
Berikut daftar jenis pelanggaran dan denda yang akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Melalui Operasi Zebra Jaya 2024, diharapkan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Dengan disiplin berlalu lintas, masyarakat tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…