Usulan Konsep Twin Cities Jakarta dan IKN dalam Tahapan Pemindahan Ibu Kota, Periode 2025-2029


HAIJAKARTA.ID – Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep Twin santara (IKN) selama periode 2025-2029.
Usulan ini disampaikan kepada Bambang Susantono, Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN.
Menurut ASPI, pendekatan ini dapat menjadi solusi sementara, mengingat adanya dua variabel strategis yaitu keputusan pemindahan IKN dan ketersediaan anggaran.
ASPI menyusun empat skenario alternatif pemindahan ibu kota:
ASPI juga merinci tahapan pembangunan IKN hingga 2045, dimulai dengan fase awal (2022-2024) yang meliputi pemindahan fungsi pemerintahan prioritas, hingga tahapan akhir di tahun 2040-2045 dengan tujuan menjadikan IKN sebagai ‘Kota Dunia untuk Semua’.
Jika konsep Twin Cities diterapkan, Jakarta akan tetap berfungsi secara legal, sementara IKN akan menjadi pusat kegiatan administrasi pemerintahan, khususnya untuk kementerian-kementerian yang mendukung penelitian, inovasi, dan lingkungan.
Beberapa kementerian yang disarankan untuk berlokasi di IKN meliputi BRIN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam skenario lainnya, jika IKN sudah menjadi ibu kota secara legal, kementerian inti seperti Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri akan dipindahkan ke IKN, sementara Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat aktivitas de facto.
Tahapan Pembangunan IKN hingga 2045:
Konsep Twin Cities ini diharapkan dapat memberikan keluwesan dalam proses pemindahan ibu kota, sambil tetap menjaga stabilitas fungsi Jakarta hingga seluruh infrastruktur dan ekosistem IKN siap sepenuhnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…