Hati-Hati! Parkir Depan Rumah Orang Bisa Kena Sanksi Hukum Pidana Dan Perdata, Denda Miliaran


HAIJAKARTA.ID – Kendaraan yang seringkali parkir sembarangan memang cukup menjengkelkan. Seringkali kita melihat banyak mobil yang parkir sembarangan hingga di depan rumah tetangga.
Padahal setiap pemilik kendaraan baik mobil atau motor wajib memiliki garasi atau lahan parkir. Namun nyatanya masih banyak pemilik kendaraan, khususnya mobil memarkirkan kendaraannya di depan rumah orang.
Hal ini tentu dapat mengganggu aktivitas orang lain. Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan, parkir sembarangan merupakan perbuatan melawan hukum baik dari perspektif hukum pidana maupun perdata.
“Hal ini harus didudukan pada ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi permasalahan sosial dan tindakan melawan hukum lainnya,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (24/9/2024).
“Tidak jarang dengan tindakan tersebut sampai terjadi cekcok mulut, fisik dan tindakan melawan hukum lainnya seperti pemukulan, hubungan dengan tetangga masyarakat menjadi tidak harmonis dan sebagainya,” ujarnya.
Bagi tetangga yang tidak berkenan jika ada yang parkir sembarangan, bisa lakukan tindakan penuntutan.
Hal ini diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Memarkirkan kendaraannya di depan rumah tetangga bisa didenda hingga kurungan penjara.
Parkir sembarangan di depan rumah tetangga termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum tersebut merupakan perbuatan yang:
Parkir sembarangan di depan rumah tetangga juga tertuang dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.
Aturan mengenai parkir sembarangan turut diatur dalam Peraturan Daerah. Salah satunya Perda DKI Jakarta dalam Pasal 140 No. 5 Tahun 2012 mengenai Perparkiran.
Terdapat sejumlah poin yang disebutkan dalam aturan tersebut, poin tersebut berupa:
Sanksi parkir sembarangan juga tertera dalam Pasal 63 ayat ( 1 ) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan:
Rangkuman AI sedang dibuat…