Pelaksanaan CFD Jakarta Ditiadakan 13 dan 20 Oktober 2024, Ada Pelantikan Resmi Prabowo



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa pelaksanaan CFD Jakarta ditiadakan 13 dan 20 Oktober 2024 akan ditiadakan.
Kebijakan ini diambil menyusul dua agenda besar yang akan berlangsung di Jakarta dalam waktu dekat.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pembatalan CFD pada dua tanggal tersebut terkait dengan pelaksanaan Jakarta Running Fest 2024 pada 13 Oktober dan
Pelantikan Presiden serta Wakil Presiden periode 2024-2029 di Istana Merdeka pada 20 Oktober.
Kedua acara tersebut dianggap memerlukan pengaturan lalu lintas khusus, sehingga pelaksanaan CFD pada hari yang sama harus dibatalkan.
Syafrin menjelaskan bahwa pembatalan CFD merujuk pada Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, yang memungkinkan HBKB dibatalkan apabila terdapat kegiatan berskala nasional atau internasional.
“Kami mengimbau untuk HBKB ditiadakan di dua tanggal tersebut,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).
Syafrin juga berharap masyarakat dapat memahami keputusan ini. Ia menekankan pentingnya mendukung kelancaran acara yang akan berlangsung di Jakarta, terutama karena acara tersebut akan melibatkan pengaturan lalu lintas yang ketat demi menjaga keamanan dan kenyamanan publik.
Meski CFD ditiadakan, warga Jakarta diimbau tetap menjaga pola hidup sehat dan mendukung program pemerintah yang berorientasi pada pengurangan polusi dan peningkatan kualitas udara di ibu kota.
Rangkuman AI sedang dibuat…